Makalah Qawaid Fiqhiyyah Adatu Muhkamah

00:10:00
BAB I PENDAHULUAN

Bagi sebagian orang tradisi terkadang dianggap sebagai belenggu suatu kemajuan peradaban, tapi bagi sebagian yang lain, kultur merupakan sebuah kebanggaan. Ambil contoh seperti yang tengah terjadi pada sebagian besar masyarakat yakni masalah pernikahan pada masyarakat sumatera barat alias suku minangkabau. Bagi masyarakat tradisional minang, meminang adalah hak bagi seorang perempuan dan mereka bangga akan hal itu dan berusaha mempertahankan budaya itu terus menerus. Hal ini berimplikasi pada hukum perdata yang memang mengatur secara khusus masalah pernikahan. Namun adat ini jika dilihat dari kacamata budaya yang lain merupakan budaya yang tidak cocok. Banyak yang memandang sebelah mata adat ini, bahkan bagi sebagian orang secara terang-terangan mengatakan adat itu tidak sesuai dengan hukum alam yang menetapkan bahwa laki-lakilah yang seharusnya meminang. Diskursus ini memang tidak bermaksud membenturkan satu budaya dengan budaya yang lain. Hanya saja, merupakan kasus yang paling mudah untuk menggambarkan bahwa adat bagaimanapun kondisinya asalkan tidak bertentangan dengan syara bisa dijadikan landasan hukum.

  
BAB II PEMBAHASAN

ﺍﻠﻌﺎﺪﺓ ﻤﺤﻜﻤﺔ

" Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum"

A.    DALIL DAN SUMBER PEMBENTUKAN
Qaidah ini adalah qaidah yang masyhur karena terbentuk dari ayat-ayat al-Qur'an dan Hadits. Kebiasaan (tradisi) adalah salah satu hal yang memiliki kontribusi besar terhadap terjadinya transformasi hukum syar'i. Diatas kebiasaan (tradisi) ini, banyak terbangun hukum-hukum fiqh dan Qaidah-qaidah furu'. Adapun dibawah ini terdapat dalil-dalil, baik dari ayat al-Qur'an maupun dari Hadits Nabi SAW yang secara makna tersirat mendukung kaidah ini, diantaranya:

Surat an-Nisa ayat 19 : 

Makalah Selengkapnya

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔